Monday, January 27, 2014

Donat Krispy Kreme Inggris Umumkan Halal

thumbnail
Foto : thegrocer.co.uk



Rasa penasaran warga muslim Inggris mengenai kehalalan donat Krispy Kreme di negara tersebut akhirnya terjawab sudah. Dengan tegas perwakilan franchise donat kondang itu pun mengatakan bahwa produk Krispy Kreme halal.

Masalah kehalalan produk makanan masih kerap terjadi di seluruh dunia, termasuk Inggris. Salah satu franchise donat terbesar Krispy Kreme pun mendapat sorotan masyarakat sehubungan dengan kehalalan produk mereka.

Sebenarnya permasalahan kehalalan produk donat tersebut mencuat sejak beberapa tahun lalu. Adanya isu pengunaan alkohol dalam produk glaze donat (donat berlapis gula) menjadi sorotan masyarakat. Agar persoalan tidak semakin merebak, pihak manajemen Krispy Kreme langsung mengambil langkah cepat. Respon mereka adalah dengan memberikan pernyataan langsung lewat salah satu situs komunitas muslim Inggris.

Lewat perwakilannya Krispy Kreme menegaskan bahwa donat gleze miliknya tidak mengandung alkohol. Ia mengakui bahwa pembuatan donat tersebut mengandung bahan penyedap, namun bahan-bahan tersebut sebelum digunakan telah memperoleh persetujuan dari FDA setelah mengalami proses yang sangat ketat. Penyedap tersebut mengandung sejumlah kecil ethil alkohol yang juga secara alami juga dikandung oleh hampir semua buah-buahan dan sayuran.

Secara terbuka ia menyebutkan donat glaze mereka mengandung kurang dari 2 persen ethil alkohol. Dimana bahan tersebut penting dan banyak biasa digunakan dalam produksi makanan komersial. Bahkan, bahan perasa vanili, yang banyak digunakan dalam pembuatan es krim, kue, biskuit saja mengandung etil alkohol sebesar 35%. Selain itu, hal yang perlu dicatat adalah ketika bahan-bahan tersebut dicampur dalam proses pemasakan, maka kandungan etil alkohol menjadi kurang dari 0,02% akibat penguapan.

Kini ada sekitar 16 jenis varian Krispy Kreme yang dinyatakan halal dan telah memperoleh sertifikat dariHalal Food Authority (HFA). Bahkan mereka juga kini giat mengiklankan Krispy Kreme dengan logo halal HFA di kemasan mereka.

Devita Sari - detikFood

(dev/dev)

http://food.detik.com/read/2012/01/11/193025/1813087/906/donat-krispy-kreme-inggris-umumkan-halal







Tuesday, January 21, 2014

Bahan Tambahan Pangan dan Produk Turunan Alkohol, Area Abu-abu Halal?

thumbnail
Foto : Thinkstock

Perkembangan teknologi memungkinkan terciptanya produk turunan alkohol serta bahan tambahan makanan dan minuman. Pakar industri halal percaya bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut berada di area abu-abu karena tidak ditetapkan sebelumnya oleh syariah.

Pendiri dan CEO International Institute of Advanced Islamic Studies(IAIS) Profesor Mohammad Hashim Kamali berkomentar mengenai masalah ini pada acara 'Halal Industry from a Global Perspective: Malaysia and Australia' di Kuala Lumpur, Malaysia, bulan lalu.

"Kita memasuki fase baru dalam industri (halal). Ada isu-isu baru yang terus bermunculan yang memerlukan riset karena tidak ditetapkan sebelumnya secara syariah," kata Kamali, seperti diberitakan The Malaysian Reserve (16/12/2013).

Menurut Kamali, industri halal sedang menghadapi perubahan besar yang bermanfaat bagi konsumen pada umumnya. Namun, ada kalanya timbul keraguan terkait kehadiran bahan tambahan, pewarna, dan produk turunan alkohol dalam makanan dan minuman.

"Perkembangan baru di industri halal, di antaranya bahan tambahan dan pewarna, telah memengaruhi proses pengambilan keputusan di industri tersebut," kata Kamali saat mempresentasikan tren baru industri halal di Halal Forum IAIS.

Menurut Kamali, alkohol yang sering digunakan sebagai pengawet di produk-produk tertentu diperbolehkan dalam dosis rendah, asalkan efek memabukkannya hilang saat diolah.

Menurut badan penetapan standar, penggunaan alkohol telah diatur dalam dua kategori, yakni alkohol dalam makanan (kurang dari 0,1%) dan bahan (kurang dari 0,5%).

Pengacara dan pakar keuangan Islam Fakihah Azhari menguatkan pendapat tersebut. "Isu kontroversial tentang area abu-abu dalam bidang halal adalah kehadiran alkohol dalam makanan dan minuman. Contohnya di AS, standardisasi yang dapat diterima dalam Islam adalah 0,1-0,3% alkohol dalam makanan dan minuman," jelasnya.

Fakihah menambahkan, badan-badan penetapan standar syariah global sependapat bahwa menyingkirkan produk turunan alkohol dosis rendah yang digunakan sebagai pengawet di makanan dan minuman adalah hal yang mustahil untuk saat ini.

"Alkohol bukanlah pokok permasalahannya, melainkan tingkat mabuk alkohol yang haram dalam Islam," ujar Fakihah.

Ia melanjutkan, pengolahan yang menghilangkan rasa, aroma, dan tampilan alkohol menjadikan produk turunan ini bisa digunakan untuk produk-produk halal. Menurut Fakihah, alkohol juga diproduksi oleh tubuh manusia dan ada di dalam sistem kita. Namun, kadarnya terlalu kecil untuk menyebabkan mabuk.


Fitria Rahmadianti - detikFood

http://food.detik.com/read/2014/01/16/182417/2469382/901/2/bahan-tambahan-pangan-dan-produk-turunan-alkohol-area-abu-abu-halal

(odi/dni)