Monday, March 31, 2014

Cara Tepat Tingkatkan Khasiat Bawang Putih



Foto : Bawang Putih/Shutterstock


Kompas.com - Reputasi bawang putih sebagai bumbu yang menyehatkan tak perlu diragukan lagi. Rutin mengonsumsi bawang putih bisa melindungi kita dari penyakit jantung dan juga kanker.

Para ahli menemukan, kandungan organosulfur dalam bawang putih memiliki efek antiinflamasi dan juga menghentikan sintetis kolesterol. Penelitian di laboratorium juga menunjukkan organosulfur bisa mencegah penyumbatan darah. 

Salah satu enzim penting dalam bawang putih yang terkait dengan organosulfur adalah alliinase yang akan dilepaskan jika kita mengiris atau meremukkan bawang putih. 

Beberapa studi menyebutkan, panas akan membuat alliinase menjadi tidak aktif atau mengurangi khasiat sehat dari enzim ini. Misalnya saja studi tahun 2001 yang menunjukkan, pemanasan bawang putih di microwave selama 60 detik atau di oven selama 45 menit akan menurunkan efek perlindungan bawang putih terhadap kanker.

Meski begitu kita bisa menjaga agar efek antikanker dalam bawang putih tidak hilang. Caranya dengan membiarkan bawang putih yang sudah diiris atau ditumbuk selama 10 menit sebelum dimasak di atas kompor. 

Penelitian lain yang dimuat dalam Journal of Agricultural and Food Chemistry tahun 2007 menunjukkan, memanaskan bawang putih dalam bentuk utuhan selama 6 menit akan menghilangkan efek pencegahan pembekukan darah.

Menurut Dr.Ernest Hawk, juru bicara American Academy for Cancer Research, terlalu cepat untuk disimpulkan bahwa membiarkan bawang putih beberapa saat sebelum dimasak bisa melindungi efek antikanker dari bumbu ini. 

Walau begitu, menurutnya tak ada salahnya menunggu beberapa saat sebelum bawang putih panaskan. "Tak ada alasan untuk tidak melakukannya, mungkin saja hal itu akan meningkatkan manfaat bawang putih," katanya.





Lusia Kus Anna
http://health.kompas.com/read/2014/03/29/1325140/Cara.Tepat.Tingkatkan.Khasiat.Bawang.Putih













Monday, March 3, 2014

Ingin Produk Anda Mendapat Label Halal MUI? Inilah Tahapannya

thumbnail
Foto : thinkstock/detikFood

Sebagai muslim, melihat label halal resmi pada makanan membuat kita tenang menyantapnya. Artinya, sudah ada institusi yang menjamin kehalalan seluruh elemen produk tersebut. Di Indonesia, badan tersebut adalah LPPOM MUI.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) didirikan 25 tahun lalu. Badan ini bertugas melakukan serangkaian proses sertifikasi halal terhadap produk-produk yang diajukan oleh perusahaan secara sukarela.

Jika disetujui Komisi Fatwa MUI, maka akan terbit sertifikat halal. Perusahaanpun bisa memajang logo halal MUI di kemasan produk, logo, dll.

Sejak 2012, LPPOM menggunakan Certification Online – Service System 23000 (CEROL SS-23000) untuk melayani pendaftaran sertifikasi halal. Dikutip dari situs LPPOM MUI, inilah tahap sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga rapat penetapan kehalalan produk:

1. Pendaftaran melalui online CEROL SS-23000
Pendaftaran dengan sistem elektronik ini lebih efisien dan meningkatkan akurasi data.

2. Proses praaudit
Meneliti kelengkapan dokumen bahan dan sistem jaminan halal perusahaan.

3. Proses audit
Auditor LPPOM MUI melihat langsung bahan (bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong) serta proses produksi di lokasi produksi.

4. Proses pascaaudit
Hasil audit dilaporkan pada rapat auditor yang dihadiri para tenaga ahli untuk memutuskan kehalalan produk dari sisi keilmuan. Selanjutnya, laporan tersebut dibawa ke rapat Komisi Fatwa MUI untuk dipertimbangkan status kehalalannya dari sisi syariah.

Jika semua tahap telah dilakukan dan Komisi Fatwa MUI menetapkan status halal, maka sertifikat halal dengan masa berlaku dua tahun diterbitkan.

Namun, pencantuman logo halal pada kemasan adalah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI). Lembaga ini akan menerbitkan izin labelisasi halal bagi perusahaan berdasarkan sertifikat halal yang diterbitkan MUI.

Biaya sertifikasi halal dilakukan melalui akad biaya. "Pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan pedoman yang sangat jelas, sehingga tidak memungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (invisibility cost)," tegas LPPOM MUI.

http://food.detik.com/read/2014/02/27/190411/2510702/901/2/ingin-produk-anda-mendapat-label-halal-mui-inilah-tahapannya



Fitria Rahmadianti - detikFood


(odi/dni)