Wednesday, July 8, 2015

Komisi Fatwa MUI : Royal Jelly dan Bee Pollen Halal Dikonsumsi


Komisi Fatwa MUI Tetapkan Royal Jelly dan Bee Pollen Halal Dikonsumsi
Foto : Thinkstock

Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (02/07) menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah. Keenam produk yang dianggap halal itu bisa dipakai untuk obat dan bahan makanan.

Produk lebah halal yaitu Propolis (lem lebah), Bee Pollen (roti lebah),Royal Jelly (susu lebah), Bee Wax (lilin lebah), Com (sarang lebah), dan Apitoxin (racun dari lebah).

"Semua produk lebah yang enam macam itu ditetapkan sebagai produk yang suci dan halal untuk dimanfaatkan sebagai obat maupun untuk konsumsi sebagai bahan makanan,” ujar Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA., Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), seperti dilansir dari halalmui.org (03/07).

Khusus untuk Apitoxin (racun dari lebah), guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini memberi penjelasan lebih lanjut. Racun dihasilkan dari kelenjar racun lebah pekerja pada saat menyengat, dalam bentuk cairan bening dengan bau tajam, rasanya pahit serta pedas, dan aromanya spesifik serta cepat kering.

Meskipun dianggap mengandung racun, namun boleh dimanfaatkan selama tidak membahayakan. Apitoxin atau racun lebah sebenarnya sudah banyak digunakan dalam mengobati penyakit tertentu melalui terapi sengat lebah. 

Kajian mendalam dilakukan untuk mengetahui dengan pasti posisi maupun produksi dari keenam produk itu dalam proses kehidupan lebah. Sebab ada Kaidah Fiqhiyah yang telah disepakati para ulama salaf, bahwa segala benda cair yang keluar dari dua pintu (tempat buang air kecil dan tempat buang air besar) semua itu najis, selain dari mani. Baik yang biasa seperti tinja, urin maupun air yang tidak biasa misalnya mazi (cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada sedikit syahwat), baik dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan.

Dalam Hadits Nabi SAW disebutkan, diantaranya: "...Tinja itu najis." (H.R. Bukhari).

Sebelum sampai pada kesepakatan ini, para ulama di Komisi Fatwa MUI terlebih dahulu mendapat penjelasan mendalam dari para pakar biologi maupun budidaya perlebahan. Terutama yang berkaitan dengan permasalahan terkait yang didiskusikan.

Maya Safira-detikFood
http://food.detik.com/read/2015/07/06/112737/2961213/901/komisi-fatwa-mui-tetapkan-royal-jelly-dan-bee-pollen-halal-dikonsumsi?
SUMBER: LPPOM MUI
(odi/msa)

No comments: